Bagikan:

SULBAR - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah mengalami lonjakan kasus COVID-19.

Penetapan kriteria PPKM level 3 tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi menyikapi lonjakan kasus COVID-19 yang dilaksanakan secara virtual di Kantor Polres Polewali Mandar, Selasa, 27 Juli. 

Rapat tersebut dihadiri Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar, Kapolres AKBP Ardi Sutriono, Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

"Rapat koordinasi ini untuk mencermati perkembangan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Polewali Mandar yang terus menunjukkan penambahan jumlah kasus yang cukup signifikan dari hari ke hari," kata Bupati Andi dikutip dari Antara

Bupati berharap agar masyarakat di daerah itu menyikapi lonjakan kasus COVID-19 tersebut dengan terus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

"Sebagai Ketua Satgas COVID-19 saya berharap masyarakat dapat memahami penetapan PPKM level 3 ini sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. Terkait teknis dan penerapannya, kami masih menunggu surat dari Gubernur," ujarnya.

"Kita mau menjaga masyarakat Polewali Mandar agar kasus COVID-19 bisa ditekan bahkan kalau bisa tidak ada lagi masyarakat kita yang tertular COVID-19, karena ini berbahaya. Apalagi saat ini kita yang terbesar di Sulbar," kata Andi Ibrahim Masdar.

Adapun ketentuan pada pemberlakuan PPKM level 3 tersebut, diantaranya sekolah/kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring, perkantoran nonesensial menerapkan WFH 75 persen dan 100 persen WFO untuk esensial dan 100 persen WFO untuk sektor kritikal.

Ketentuan lainnya, toko kebutuhan pokok, supermarket dan pasar tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan ketat protokol kesehatan, apotek/toko obat, bisa beroperasi selama 24 jam dengan syarat menerapkan protokol kesehatan, restoran/warung/cafe dan PKL dengan keterisian 25 persen dari kapasitas dan atas operasi hingga pukul 17.00 WITA, pesan antar hingga pukul 20.00 WITA.dan resto khusus pesan antar bisa beroperasi selama 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, jam operasional pusat perbelanjaan/mall serta tempat ibadah hingga pukul 17. 00 WITA dengan keterisian maksimal 25 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sedangkan, fasilitas umum, taman, tempat wisata, seni/budaya/olahraga dan sosial dilakukan penutupan sementara, transportasi umum, taksi konvensional dan daring beroperasi dengan kapasitas100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Kapolres Polewali Mandar AKBP Ardi Sutriono meminta agar pemberlakuan PPKM level 3 itu dapat diterapkan dengan baik oleh masyarakat mengingat terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu.

"Kita sudah melakukan upaya berbagai upaya termasuk penyekatan, namun kasus positif COVID-19 terus mengalami kenaikan. Untuk itu, kami meminta agar prokes dilaksanakan secara ketat," ujarnya.

Sementara, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, hingga Selasa, tercatat satu penambahan kasus positif COVID-19 dari Kabupaten Mamuju sehingga jumlah positif COVID-19 saat ini sebanyak 193 kasus, 58 diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 12 orang isolasi mandiri, sembuh 119 orang dan tiga orang meninggal dunia.

Sebaran akumulatif kasus positif COVID-19, yakni tertinggi di Kabupaten Mamuju yang memcapai 62 kasus kemudian di Polewali Mandar sebanyak 59 kasus, sebanyak 39 kasus positif COVID-19 di Kabupaten Mamuju Tengah, 17 kasus di Majene dan masing-masing delapan kasus di Kabupaten Pasangkayu dan Mamasa.