Bagikan:

PAPUA BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat mengungkap kasus pemalsuan kartu vaksin dan tes usap COVID-19 bagi pelaku perjalanan di daerah ini.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus dengan 4 tersangka pemalsuan dokumen kartu vaksin dan tes usap COVID-19.

Kasus pertama, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 22 Juli, terungkap pada 12 Juli 2021 lalu di Bandara DEO Sorong. Dua orang tersangka berinisial S dan I membuat hasil tes ucap COVID-19 dan kartu vaksin palsu untuk dibisniskan seharga Rp800 ribu. 

Kemudian pada 18 Juli 2021, personel Satgas Gakkum Polres Sorong Kota juga mengungkap dua penjual kartu vaksin COVID-19 palsu berinisial Z dan T.

Pelaku S dan I dalam kasus pertama dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang dengan ancaman pidana 14 tahun.

Sedangkan dua pelaku Z dan T dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna memastikan apakah masih ada pelaku yang lain yang juga terlibat bersama empat pelaku yang sudah diamankan," demikian Ary Nyoto.