Maju Praperadilan, Eks Direktur Ditjen Pajak Gugat KPK soal Penetapan Tersangka
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan. 

Angin Prayitno menggugat penetapan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Pengacara Angin Prayitno, Syaefullah Hamid, mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tak sesuai dengan KUHAP. Bahkan proses penyelidikan hingga penyidikan dinilai bukan ranah KPK.

"Penetapan tersangka oleh KPK dilaksanakan penuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan KUHAP, pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikannya juga ternyata bukan ranah KPK," ujar Syaefullah dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli.

Selain itu, ketidaksesuaian proses penyelidikan dan penyidikan juga terlihat selama proses persidangan. Salah satu contohnya yakn KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

"Terlihat bahwa dari hasil sidang-sidang tersebut termohon (KPK) dalam melaksanakan prosedur penyelidikan maupun penyidikannya tidak sesuai dengan KUHAP, sehingga penetapan tersangkanya tidak sah secara hukum," kata dia.

"Sprindik terbit tanggal 4 Februari 2021, SPDP sekaligus penetapan tersangka tanggal 5 Februari 2021, sementara diakui oleh termohon (KPK) bahwa pemeriksaan saksi dalam penyidikan baru dimulai 22 April 2021 dan penyitaan baru dimulai 31 Maret 2021, sementara penggeledahan tanggal 10 Februari 2021, jadi semuanya dilakukan setelah penetapan tersangka," sambung Syaefullah.

Dia menyebut bukti itu tak didapat saat proses penyelidikan atau penyidikan. Melainkan pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka hanya boleh dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan," kata dia.

Di sisi lain, menurut Syaefullah, kliennya juga bukanlah penyelenggara negara yang dapat dijerat oleh KPK. Sebab, dalam Struktur organisasi Ditjen Pajak Kemenkeu, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yakni jabatan Angin tidak mempunyai fungsi penegakan hukum.

"Bahwa jelas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan bukan eselon I dan bukan penyidik," kata dia.

Sebagai informasi, sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan dilaksanakan pada Senin, 19 Juli. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Angin Prayitno terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan ini diajukan pada 16 Juni.