Viral Anies Ditanya Soal Makan di Warung 20 Menit: Insyaallah Bisa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Humas DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mendapat pertanyaan dari warganet soal kemampuannya makan selama 20 menit di warung makan selama PPKM Level 4. Ia mengaku hal itu bisa dilakukan.

"Ramai di sosmed, saya juga ditanyain 'bisa enggak, Pak Anies, (makan) 20 menit?'. Saya bilang, Insyaallah bisa lah," kata Anies saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juli.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memandang, waktu makan biasanya tidak terlalu lama. Hal yang menyita waktu adalah kegiatan mengobrol setelah makan.

Karena itu, Anies menjelaskan aturan makan di warung maksimal 20 menit yang dibuat pemerintah adalah upaya untuk mencegah penularan. Sebab, Anies menyebut saat makan tidak mungkin orang tetap memakai masker.

"Intinya, makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang. Buat saya bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi terhadap penularan," tutur Anies.

Aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.

Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni mengemukakan ketentuan waktu operasional dan makan di tempat dalam PPKM selama 20 menit perlu ditinjau ulang.

"Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni.

Ketentuan 20 menit makan di tempat tidak secara spesifik mengatur persiapan pedagang menyuguhkan santapan bagi pelanggan. "Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak," sambungnya.

Mukroni mengatakan batas waktu makan di tempat tidak menjamin seseorang aman dari penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. "Kita semua tahu, kalau penularan COVID-19 tidak mengenal jam, tapi detik," katanya.