Erick Thohir Berencana Gabungkan Angkasa Pura I dan II
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, berencana menggabungkan perusahaan pengelola bandar udara (bandara) yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Rencana ini bagian dari langkah Kementerian BUMN dalam merestrukturisasi perusahaan negara.

Erick menjelaskan, rencana ini akan segera diimplentasikan. Apalagi kementerian telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

"Alhamdulillah kemarin kami sudah ada rapat dengan para menteri terkait yaitu, Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) ada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) ada nanti yang namanya Angkasa Pura itu akan kami gabungkan menjadi satu," katanya, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, Selasa, 9 Juni.

Tak hanya itu, Erick mengatakan, nantinya BUMN juga akan menggabungkannya dengan logistik-logistik udara. Sehingga, tidak hanya memberikan pelayanan untuk bandara tetapi juga untuk logistik.

"Di sana digabungkan juga dengan logistik-logistik udara yang ada. Keterkaitan ini bagian dari efisiensi," ucapnya.

Menurut Erick, menggabungkan servis bandara dan logistik udara bukan hal baru di dunia Internasional. Sebab, beberapa negara telah melakukan hal ini terlebih dahulu.

"Kami lihat banyaknya di negara-negara Timur Tengah seperti Emirates, Qatar juga mensinergikan daripada logistik udara dan service daripada airportnya," jelasnya.

PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ini masuk dalam Kluster Sarana dan Prasarana, yang mana di dalamnya tergabung Angkasa Pura, Pelindo, KAI, Garuda Indonesia dan Damri. Klaster ini akan dipegang oleh wakil menteri II.

Erick menjelaskan, kementerian telah mendapatkan kewenangan dari Presiden untuk menggabungkan dan melikuidasi perusahaan BUMN. Wewenang ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

"Alhamdulillah Presiden telah menerbitkan Keppres. Ini hanya sebatas kami bisa gabungkan atau likuidasi tetapi bukan berarti jual asetnya. Ini juga tentu bagian kami menyehatkan BUMN dan tentu memperbaiki kondisi internal dan yang akhirnya meningkatkan kinerja," tuturnya.

Dengan adanya kewenangan ini, Erick berujar, pihaknya telah mengurangi jumlah perusahaan BUMN dari sebelumnya 142 menjadi sebanyak 107 saat ini. Targetnya, dalam beberapa tahun ke depan jumlah BUMN akan terus berkurang menjadi 70 perusahaan.

"Ini jumlahnya sudah turun signifikan dan tentu ini akan kami turunkan terus. Kalau bisa sampai ke angka 70-80. Ini tentu tahap satu sudah, berikutnya yang kita coba lakukan," tuturnya.