JAKARTA - Lima daerah di Provinsi Kalimantan Timur yakni Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Panajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Barat masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level-4.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim, Jauhar Effendi mengatakan berdasarkan pemaparan Menko Perekonomian disebutkan ada 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk katagori penerapan PPKM level 4.
“Khusus Kaltim terdapat 8 daerah yang masuk PPKM L4 yaitu Berau, Bontang, Balikpapan, Samarinda, Kukar, Kubar, Kutim dan PPU,” kata Jauhar Effendi usai mengikuti Rakor Pembahasan Penerapan PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali di Samarinda, dilansir Antara, Sabtu, 26 Juli.
BACA JUGA:
Dengan demikian, di Kaltim saat ini tinggal dua wilayah yakni Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Paser yang belum masuk PPKM level 4, sebelumnya pemerintah telah menetapkan Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang dalam PPKM level 4.
Terkait status Samarinda, Kubar, Kutim, Kukar dan PPU ini, disebutkan Jauhar akan diterbitkan Inmendagri terkait penerapan PPKM L4 yang nantinya menjadi dasar Gubernur Kaltim menerbikan Ingub, demikian dengan Wali kota Samarinda, Bupati Kukar, Kutim, Kubar serta PPU.
Jauhar mengharapkan semua wilayah di Kaltim memantau ketersediaan oksigen, peningkatan keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk perawatan warga masyarakat yang terkena COVID-19.
"Untuk semua Rumah Sakit milik pemerintah sudah melaksanakan peningkatan BOR untuk pasien COVID-19 hingga 45 persen," kata Jauhar.
Jauhar menyebutkan, dalam Vicon yang digelar Sabtu, 24 Juli siang, pakar COVID-19, Prof Wiku Adisasmita mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan sampai tingkat RT.
"Masyarakat diwajibkan patuh terhadap protokol kesehatan, karena semua program penanganan COVID-19 ini kuncinya adalah kepatuhan masyarakat," kata Jauhar.