Bagikan:

JAKARTA -  Data  tentang COVID-19 di Jakarta selalu terbuka. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihaknya tidak pernah menutup data soal perkembangan pandemi COVID-19 di Ibu Kota termasuk yang sembuh hingga meninggal dunia.

"Ini yang saya rasa perlu garis bawahi, di Jakarta tidak pernah menutup data, tidak pernah mengurangi, tidak pernah menambahi, bila ada yang meninggal, kita laporkan, bila selamat kita laporkan. Tidak pernah ditutup-tutupi," kata Anies saat webinar gerakan vaksinasi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 26 Juli.

Anies juga menyatakan, Jakarta mungkin merupakan satu-satunya daerah yang memiliki data status isolasi mandiri. "Ini hasil rapat-rapat kita (Forkopimda), bahwa tim Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, itu harus tahu siapa yang positif, siapa yang isolasi mandiri di setiap wilayahnya," ujar Anies.

Data-data itu, tambah Anies, juga diberikan ke kanal laporan warga LaporCovid-19 yang disusun oleh mereka dan disampaikan kepada warga. Anies meminta data-data baik yang disusun oleh LaporCovid-19 dan yang disusun pemerintah untuk diperhatikan dan dicermati untuk kepentingan bersama.

"Kami minta semua data-data yang ada dari penularan, daerahnya, jumlah yang dirawat, ketersediaan RS, hingga data fatalitas untuk dilihat dan dicermati supaya kita bisa melindungi semuanya," ucap Anies menambahkan

Sebelumnya, kanal laporan warga yang diunggah melalui laman LaporCovid-19.org menyebutkan statistik data warga yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri. Dari laporan tersebut disebutkan bahwa jumlah kematian saat isolasi mandiri dan di luar rumah sakit di Jakarta mencapai 1.215 orang.

Adapun rinciannya yakni di Jakarta Timur mencapai 403 kematian, Jakarta Selatan (289), Jakarta Utara (205), Jakarta Pusat (162) dan Jakarta Barat sebanyak 156 kematian saat isolasi mandiri.

Data tersebut didapatkan dari gabungan data Lapor COVID-19 dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang dicatat mulai 8 Juni 2021.

-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.