Akses Jalan Rumah Tahfiz yang Ditembok Anggota DPRD, Dibongkar Satpol PP
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar tembok yang menghalangi akses di rumah Tahfiz Alquran, Jalan Ance Dg Ngoyo, Makassar, Sulawesi Selatan (Foto: Darwin Fatir/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya membongkar tembok yang menutupi jalan akses bagian belakang ke rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad, yang sebelumnya ditutup secara permanen menggunakan material tembok oleh Amiruddin, anggota DPRD Kabupaten Pangkep, yang memiliki rumah di sampingnya.

"Jalanan itu fasum milik warga yang dimiliki pemerintah. Kejadian ini murni karena kesalahpahaman antara sesama warga," ujar Camat Panakkukang M Thahir Rasyid usai pembongkaran tembok di jalan Ance Daeng Ngoyo, Lorong 8, Kelurahan Masale, Makassar, dilansir Antara, Sabtu, 24 Juli.

Ia mengatakan sebagai perwakilan Pemerintah Kota Makassar, tugasnya memberikan teguran kepada masyarakat bila melakukan pelanggaran membangun di atas lahan fasilitas umum (fasum), karena itu adalah aset milik pemerintah.

Pembongkaran tembok 3x3 meter yang menutupi dua pintu rumah itu juga disaksikan Kapolsek Panakukang dan Danramil, pemilik rumah Amiruddin, Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi beserta pengurusnya, ketua RT/RW dan warga setempat.

"Dengan kesadaran dan kerendahan hati beliau (Amiruddin) memulai pembongkaran hari ini. Semoga menjadi amal ibadah. Intinya, ini kesalahpahaman, sebab semua jalan adalah fasum dan bebas diakses siapa saja. Awalnya saya berniat merubuhkannya, cuma saya menunggu beliau untuk memulai," ucap Thahir.

Pria akrab disapa Deng Ali ini menambahkan, untuk sertifikat yang dimiliki diketahui hanya luasan tanah rumah sampai pagar dibeli dari pemilik pertama. Sehingga tembok yang dibangun itu bukan bagian dari lahannya, tapi sudah menjadi fasum.

Sementara pemilik rumah Amiruddin pada kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf atas tembok yang dibangun karena menjadi masalah hingga terjadi kesalahpahaman dengan warga. Ia menjelaskan saat membeli rumah itu tahun 2012, tidak ada pintu, dan hanya tembok. 

Belakangan, Rumah Tahfiz tersebut dibangun dan pengelola meminta dibukakan jalan untuk memasukkan material bangunan, serta berjanji akan menutup kembali setelah bangunan selesai. Tetapi, setelah beberapa tahun tidak ditutup lalu membuat pintu untuk dipakai jalan keluar setelah rumah tahfiz itu beroperasi tiga tahun.

"Pemilik sebelumnya kan tidak ada (pintu). Kemudian dibeli dia (pengelola) tidak sampaikan ke pemilik bahwa itu hanya akses sementara bukan akses utama, lalu menjadi akses utama. Awalnya kan tertutup tidak ada akses jalan disitu," kata mantan Camat ini menjelaskan.

Anggota DPRD Kabupaten asal PAN itu membantah dan bersumpah tidak pernah mengeluarkan kata-kata kasar ataupun risih dengan kehadiran Rumah Penghafal Alquran tersebut. Kejadian ini hanya kesalahpahaman semata.

"Kalau saya bisa bersumpah, bahwa semua kebaikan saya yah, saya sudah empat kali ke tanah suci, anak empat, istri satu, kalau memang ada bahasa keluar dari bibir saya, saya tidak dapat di akhirat. Maksudnya, itu bahasa yang risih mendengar Alquran," ucapnya mengklarifikasi.

"Saya kira ini (masalah) sudah selesai karena sudah ada kesepakatan bersama, ada pak RW, Camat, Kapolsek serta Danramil, itu kan hasil musyawarah untuk sepakat membuka itu (merubuhkan tembok) jadi tidak ada lagi penutupan," tambah dia.

Sebelumnya, Amiruddin menutup dua akses pintu belakang, yakni rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad dan satu warga lainnya, dengan tembok batu, karena  merasa itu bukan akses utama jalanan tapi awalnya hanya digunakan sementara. Setelah ditembok, warga kemudian protes hingga berujung masalah lalu menjadi viral hingga berujung ke ranah hukum.