Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 COVID-19.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Corona di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam Kepwal dilansir Antara, Rabu, 21 Juli menjelaskan keputusan Wali Kota Depok tersebut juga telah ditetapkan sembilan aturan yang diberlakukan.

Pertama, PPKM level 4 COVID-19  terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.

Kedua, PPKM Level 4 COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Ketiga dalam rangka PPKM level 4 Wali Kota Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

  

Keempat, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan PPKM 4 dengan memastikan penerapan protokol kesehatan dan untuk membatasi mobilitas warga, dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI. Serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).

Kelima, Wali Kota Depok didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi PPKM level 4.

Keenam untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip di antaranya, Corona Virus Disease 2019 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang, interaksi jarak dekat. Lalu saat keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat, misalnya, bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Ketujuh, masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM level 4COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kedelapan, setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan atau terakhir, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 21 Juli 2021.