Bagikan:

PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang anak berinisial GS (16) atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, di Jalan Bypass Kilometer 11 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku ditangkap polisi pada Selasa, 20 Juli malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB

"Baik pelaku maupun korban masih berusia anak dan sama-sama masih berstatus sebagai pelajar," kata Kepala Satuan Reser Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dalam keterangan pers, di Padang, Antara, Rabu, 21 Juli. 

Ia mengatakan GS (16) yang telah menjalani proses secara hukum akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Dia mengatakan kejadian itu berawal ketika korban bersama 8 orang temannya melintasi Jalan By Pass Padang, Kilometer 11. Korban FA posisinya berboncengan dengan korban AN.

"Saat melintasi Jalan By Pass dini hari itu, korban melihat ada gerombolan pelaku dengan jumlah sekitar 15 orang," ujarnya pula.

Melihat hal tersebut, korban FA bersama teman-temannya langsung putar balik untuk melarikan diri, namun dikejar oleh rombongan pelaku.

Aksi kejar-kejaran sepeda motor pun sempat terjadi, dengan rombongan pelaku mengejar sambil membawa senjata tumpul dan senjata tajam.

Di tengah aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku GS diduga telah melemparkan balok kayu ke arah korban hingga keduanya terjatuh.

"Setelah terjatuh, pelaku kembali mengambil balok kayu dan melemparkan ke kaki korban Dika, setelah itu, ia langsung meninggalkan lokasi kejadian," katanya.

Akibat kejadian itu, korban FA meninggal dunia, sedangkan korban AN masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Menanggapi kejadian tersebut, Kompol Rico Fernanda mengingatkan agar para orangtua mengawasi anaknya masing-masing, terutama pada aktivitas malam hari.

"Jika memang tidak ada kepentingan atau pun keperluan, sebaiknya anak dilarang keluar malam demi keamanan dan keselamatan," katanya lagi.