Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan PPKM Darurat akan dibuka bertahap jika hingga 26 Juli ada penurunan kasus. Pemerintah, menurutnya, juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli.

Menanggapi itu, Epidemiolog UI Pandu Riono mempertanyakan kriteria berbasis ilmu pengetahuan atau science jika PPKM Darurat dilonggarkan. Dia menilai harus ada basis data yang akurat untuk memperketat dan melonggarkan aktivitas warga.

"Yang setuju pelonggaran siapa? Setiap upaya pengetatan atau pelonggaran harus ada kriteria yang jelas. Nah ini kan tidak. Harus ada kriteria, kalau kita mau berbasis science dan berbasis data yang akurat, itu adalah kriteria epidemiologi, kriteria dari surveillance," ujar Pandu, Selasa, 20 Juli.

Selain basis data, lanjutnya, tren penurunan kasus hingga tren tes COVID-19 yang selaras juga penting dalam menentukan kebijakan pengetatan atau pelonggaran. 

"Apakah, kita bukan melihat harian, kita melihat tren, apakah memang trennya konsisten menurun signifikan? Apakah tren testingnya juga naik? Kalau trennya kasus menurun tapi testingnya juga turun, nah ini jangan percaya. Harusnya (testing) naik terus, karena kita menekan dari angka positivity rate-nya," jelasnya.

Misalnya, kata Pandu, Pemprov DKI Jakarta saat PSBB yang menggunakan kriteria dalam pengetatan dan pelonggaran aktivitas warga. Pada saat itu ada tahapan yang digunakan untuk melonggarkan aktivitas warga.

"Kita dulu kita pernah mengembangkan bersama dengan Pemda DKI bagaimana pelonggaran PSBB, itu harusnya seperti itu ada kriterianya, terus ada tahapan pertama, apa saja yang dilonggarkan, tahapan kedua apa saja yang dilonggarkan, itu harus yang dipakai. Dengan PPKM ini, enggak ada kriteria apa pun, tiba-tiba diketatkan," terangnya.

Menurut Pandu Riono, saat ini pemerintah pusat memiliki kriteria dalam melonggarkan, namun tidak digunakan.

"Mereka juga punya kriteria-kriteria yang sebenarnya harus dipakai, yang kemarin ada level empat, level tiga, kenapa nggak dipakai itu? Itu jadi pertanyaan besar. Seharusnya itu dipakai, kenapa sudah mulai ada akan dilonggarkan. Itu kan sudah tertulis, pakai lah. Kalau tidak terpenuhi, jangan dipaksa. Kita akan jadi kesulitan menangani mengendalikan pandemi," tuturnya.

Menurut Pandu, tanggal 26 Juli yang disebutkan Presiden adalah persiapan untuk melonggarkan kebijakan bukan perpanjangan. "Itu persiapan tanggal 26 (Juli). Ya seperti itu yang saya baca. Bukan perpanjangan PPKM Darurat. Pelonggaran PPKM Darurat tanggal 26 (Juli), dipersiapkan selama lima hari ini," katanya