Hari Terakhir PPKM Level 4, Akankah Ada Pelonggaran?
Uru Bicara Satgas COVID-19 Widu Adisasmito (Foto: dok BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ditentukan hari ini, Minggu, setelah berlaku selama lima hari sejak diumumkan pada Selasa, 20 Juli.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan akan melakukan pelonggaran PPKM di Jawa Bali mulai 26 Juli jika terjadi penurunan kasus.

Adapun juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan ada empat komponen pertimbangan untuk melonggarkan pembatasan.

Indikator pelonggaran PPKM darurat ini adalah perhitungan tren kasus, kapasitas manajemen sistem kesehatan, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan tren penurunan mobilitas, termasuk keluhan masyarakat agar pembatasan segera dilonggarkan. 

Serta, dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro

Lantas, bagaimana situasi COVID-19 di Indonesia terhadap kenaikan dan penurunan kasus sejak 21 Juli hingga 24 Juli 2021?

 Ilustrasi (Unsplash)

1. Rabu, 21 Juli 2021

Kasus positif COVID-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 33.772 orang. Penambahan ini berdasarkan pemeriksaan 153.330 spesimen.

Adapun pasien sembuh corona bertambah 32.887 orang, sehingga total menjadi 2.356.553 orang. Sedangkan kasus meninggal karena COVID-19 tercatat bertambah 1.383 orang.

2. Kamis, 22 Juli 2021

Ada penambahan mencapai 49.509 orang pada Rabu, 22 Juli 2021. Dengan penambahan ini, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia menembus lebih dari 3 juta kasus, tepatnya 3.033.339 kasus terhitung sejak diumumkannya pasien pertama terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020.

Sedangkan, pasien sembuh bertambah 36.370 orang. Sehingga, total pasien sembuh berjumlah 2.392.923 orang.

Sementara itu, dilaporkan juga pasien meninggal sebanyak 1.449 orang. Total tercatat ada 79.032 pasien COVID-19 yang meninggal.

3. Jumat, 23 Juli 2021

Dilaporkan sebanyak 49.071 orang terkonfirmasi positif COVID-19 pada Jumat, 23 Juli 2021. Dengan penambahan itu, total orang yang sudah terinfeksi virus tersebut sebanyak 3.082.410.

Jumlah orang yang terkonfirmasi COVID-19 hari ini didapat dari pemeriksaan 274.246 spesimen. Sementara, jumlah orang yang berhasil sembuh dari penyakit ini sebanyak 38.988. Sehingga total pasien sembuh mencapai 2.431.911.

4. Sabtu, 24 Juli 2021

Rilis data terbaru penambahan kasus harian COVID-19 per Sabtu, 24 Juli 2021. Dari data hari terjadi penambahan kasus sebesar 45.416 kasus. Jumlah ini didapat dari 252.696 spesimen yang diperiksa.

Dengan penambahan ini total kasus di Indonesia mencapai 3.127.826 kasus. Adapun kasus aktifnya mencapai 574.135 kasus.

Angka ini sedikit menurun dari kemarin yang bertambah mencapai 49.071 kasus. Meski begitu, testing spesimen yang dilakukan kemarin lebih banyak yaitu 274.246.

Ilustrasi (Unsplash)

Pelonggaran Diprediksi Hanya Daerah Tertentu

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, memprediksi pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat tak akan diberlakukan di semua daerah.

Menurutnya, pelonggaran hanya akan ada di daerah-daerah yang perekonomiannya terdampak signifikan karena pengetatan pembatasan. 

"Di daerah-daerah pertumbuhan ekonomi tinggi yang berdampak, mungkin Jakarta, Surabaya, Bandung, yang ada demo-demo," ujar Pandu, Sabtu, 24 Juli.

Pandu mengatakan, jika merujuk indikator epidemiologis, sebenarnya belum ada banyak perubahan dari pembatasan yang berlaku sejak 3 Juli lalu.

Penurunan angka kasus harian belakangan ini lantaran angka testing juga menurun. "Sedangkan angka pasien yang dirawat di rumah sakit pun masih besar," katanya.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada Selasa, 20 Juli, kebijakan itu akan berlaku hingga 25 Juli 2021.

Setelahnya, pemerintah berencana melakukan pelonggaran secara bertahap. Namun, hanya jika kasus COVID-19 sudah menunjukkan penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli.

Selama masa pelonggaran, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara, pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, usaha kecil mulai dari toko kelontong hingga cucian kendaraan, akan diizinkan buka sampai pukul 21.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," ucap Jokowi.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.

"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan 30 menit," demikian presiden.