JAMBI - Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, berhasil menangkap koruptor Yusuf Sagoro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yusuf terlibat pidana korupsi APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, penangkapan DPO Yusuf dilakukan pada Senin, 19 Juli kemarin di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaksanaan pengintaian dan penangkapan Yusuf Sagoro dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor:ND-09/L.5.13.4/Fu.3/07/2021, perihal Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap terpidana Yusuf Sagoro ysng sudah berstatus DPO.
BACA JUGA:
Sebelum dilakukan penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak dari 09 Juli 2021 yang mana didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali Ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian. Padas 19 Juli 2021 sekitar pukul 12.30 wib tim Tabur melakukan penangkapan.
Kini DPO atas nama Yusuf Sagoro Bin Sagoro akan langsung dimasukkan Ke rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum.