Bagikan:

JAKARTA - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin bingung dengan laporan ke kepolisian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tembakan laser ke Gedung Merah Putih pada 28 Juni lalu.

Dia bahkan mengaku baru mendengar kabar tersebut dari pihak lain dan belum menerima surat apapun, termasuk pemanggilan dari pihak kepolisian.

"Kami belum tahu kalau dilaporkan dan kami belum dapat surat apa dan agak bingung juga dilaporkan terkait apanya," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Juli.

Kebingungannya ini muncul karena sebelumnya KPK menyebut pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Greenpeace Indonesia dan menyebutnya sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

"Setelah aksi kan ada pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri yang meresponsnya dan mengapresiasi karena dianggap sebagi dukungan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, aksi menembak laser ke Gedung KPK yang dilakukan Greenpeace Indonesia berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Tembakan laser tersebut berisi tulisan berupa kritik kepada KPK yang dilakukan kelompok masyarakat sipil #BersihkanIndonesia. Laporan ini dilakukan biro umum komisi antirasuah ke Polres Jakarta Selatan.

"KPK melalui biro umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Polres Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Selasa, 20 Juli.

Penembakan laser ini dilaporkan atas dugaan pelaksanaan demonstrasi di luar jam yang diperbolehkan yaitu sekitar pukul 19.05 WIB. Selain itu, tindakan ini berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional.

"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud," tegas Ali.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat peristiwa penembakan laser itu terjadi KPK dan aparat pengamanannya sudah melarang Greenpeace. Tapi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut justru abai dengan larangan yang disampaikan.

Atas alasan inilah, KPK memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Mengingat kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada ijin dari aparat yang berwenang. Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," ungkapnya.