JAKARTA - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur tanpa izin usaha perikanan senilai Rp10,14 miliar saat melintas di Perairan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pelaku warga Banyuasin, Sumatera Selatan atas nama Ri (40) sebagai nakhoda, MR (31) dan MD (26) anak buah kapal.
"Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 00.22 WIB di Perairan Mentok saat sedang mengangkut 13 kotak berisi benih lobster dari Pelabuhan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Perairan Mentok Kabupaten Bangka Barat," katanya dilansir Antara, Rabu, 21 Juli.
BACA JUGA:
Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah anggota Operasional Subdit Gakkum Ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin, 19 Juli bahwa pada malam hari akan ada transaksi barang menggunakan kapal cepat di Perairan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Selanjutnya Anggota Subdit Gakkum sekira pukul 16.00 WIB melakukan patroli dan penyisiran di perairan tersebut. Dan pada saat melakukan patroli anggota melihat isyarat sinyal cahaya yang mencurigakan.
Selanjutnya Anggota mendekati isyarat sinyal cahaya tersebut pada hari Selasa, 20 Juli sekitar pukul 00.22 WIB pada titik koordinat 01 41' 143” S - 1049 57' 703” E menemukan satu unit speed lidah dengan jumlah tiga orang ABK yang membawa muatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit speed lidah ditemukan 13 kotak yang berisikan benih lobster. Selanjutnya Anggota mengamankan tiga orang ABK beserta barang bukti tersebut dan langsung membawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speed lidah dengan mesin penggerak 40 PK, 13 kotak yang berisikan benih lobster berjumlah 67.600 ekor dan satu buah telepon seluler.
"Dari aksi tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp10,14 miliar. Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja Pasal 92 Jo. Pasal 26 dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar," katanya.