Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster Rp7,8 Miliar
FOTO ANTARA

Bagikan:

CILEGON - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan benur lobster senilai Rp7,8 miliar dari hasil tim operasi gabungan.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Budi Iryanto mengatakan pihaknya menggagalkan penyelundupan benur lobster oleh tim Satgas Wanara Sakti 21 dan Satgas Gabungan di Mako Lanal Banten.

Operasi gabungan tersebut sesuai instruksi Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudho Margono yang disampaikan Pangkoarmada I dan dilanjutkan Danlantamal III melalui Lanal Banten.

Keberhasilan penangkapan dan penyelamatan benur lobster merupakan bagian perintah agar prajurit TNI AL harus mampu menjaga kepercayaan negara dengan kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat dan bangsa.

Menurut dia, prajurit TNI dapat memiliki tanggung jawab untuk pelestarian bahari nusantara laut Indonesia.

Selama ini, kata dia, ekosistem dan habitat bahari laut Indonesia mengalami ancaman kepunahan, di antaranya maraknya penjualan lobster.

Karena itu, tim Satgas Wanara Sakti 21 Lanal Banten dan Satgas Gabungan berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan benur lobster, Rabu dini hari. Kedua pelaku penyelundupan berinisial Ap dan Ps warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

"Kami menyerahkan kedua pelaku itu kepada Dirkrimsus Polda Banten untuk diproses secara hukum," katanya dikutip Antara, Rabu, 9 Juni.

Menurut dia, penangkapan pelaku di kawasan di Tolgate Pelabuhan Reguler ASDP Merak Banten dengan mendapati sebanyak 14 kotak sterofom di dalam kendaraan minibus pribadi.

Dari 14 kotak sterofom itu terdiri dari 13 bokS (78.896 ekor) jenis lobster pasir dan 1 boks (1.075 ekor) jenis lobster mutiara dengan total 77.971 ekor benur lobster.

Diperkirakan penjualan lobster tersebut hingga negara kerugian dengan total mencapai Rp7,8 miliar. Benur lobster itu akan diselundupkan ke Vietnam melalui Pulau Sumatera.

Kegiatan penyelundupan benur lobster tersebut diduga melanggar UU 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, kata dia, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Dirkrimsus Polda Banten untuk proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Polda Banten dan Karantina Ikan Cilegon," ujar dia.