BANDA ACEH - Tim Polres Langsa, Aceh, menggagalkan penyelundupan sepuluh karung goni berisi narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 213 kilogram.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan upaya penyelundupan ganja tersebut digagalkan di depan Pos Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"Dalam aksi tersebut, seorang pelaku berinisial SH (29), warga Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap. Sedangkan temannya berinisial J berhasil melarikan diri," kata Agung dikutip Antara, Senin, 19 Juli.
Penyelundupan ganja tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada orang membawa ganja dalam jumlah besar.
Orang tersebut, katanya, membawa barang terlarang itu melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintas melewati Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, tim Polres Langsa menyelidikinya. Polisi merazia kendaraan yang melintas di depan Pos Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Selanjutnya, pada Jumat, 16 Juli sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat minibus hitam dengan nomor polisi BK 1308 II berupaya menghindari razia dan berbelok ke arah Panglong Kayu di sekitar pos tersebut.
Kapolres mengatakan dari dalam mobil terlihat dua orang laki-laki. Keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut.
Melihat gelagat tersebut, kata Kapolres, polisi mengejar keduanya. Polisi menangkap pelaku SH, sedangkan temannya berinisial J berhasil kabur. J kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas menggeledah minibus pelaku dan menemukan sepuluh karung goni di dalamnya berisi ganja dengan berat 213 kilogram. Petugas juga mengamankan barang bukti dua telepon genggam milik pelaku," sambung AKBP Agung.
Berdasarkan pengakuan, kata Kapolres, SH berperan sebagai kurir. Tugasnya mengantarkan ganja tersebut dari Kabupaten Gayo Lues menuju Kabupaten Aceh Tamiang. Pelaku SH menerima upah Rp15 juta apabila ganja itu sampai ke tempat tujuan.
BACA JUGA:
Sedangkan, J yang berhasil melarikan diri berperan sebagai penghubung dari penjual kepada pembeli. Ganja tersebut milik seseorang berinisial S berdomisili di Kabupaten Gayo Lues.
"Pelaku SH selama ini diduga membawa ganja melalui jalur darat dari Kabupaten Gayo Lues untuk selanjutnya diedarkan di wilayah lain tergantung permintaan pembeli," kata dia.
Sebelum ditangkap, katanya, pelaku SH pernah mengantar ganja sebanyak 50 Kilogram dari Desa Lokop, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, menuju Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dengan upah Rp5 juta.
"Kini pelaku ditahan di Mapolres Langsa. Pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun," katanya.