Bagikan:

BANDA ACEH - Personel Polres Langsa, Aceh, menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan barang terlarang yang diduga dari Lhokseumawe, Aceh tersebut, dibawa dua terduga pelaku. Polisi menangkap kedua terduga pelaku tersebut.

"Terduga pelaku berinisial MA bekerja sebagai petani berusia 30 tahun dan AL berusia 26 tahun dan bekerja sebagai nelayan. Keduanya ditangkap di halaman masjid Desa Paya Gajah pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Andy Rahmansyah dilansir ANTARA, Rabu, 16 Oktober.

Penangkapajn pelaku  berawal dari penyelidikan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.

Saat penangkapan, MA dan AL menyembunyikan kokain di bawah jok sepeda motor. Mereka tidak berkutik ketika petugas mengepungnya

"Kokain seberat satu kilogram lebih, berikut telepon genggam, dan sepeda motor langsung diamankan sebagai barang bukti. Keduanya dibawa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap MA dan AL, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.

"Dari pengakuan keduanya, kokain didapatkan dari seseorang berinisial SL yang kini masuk daftar pencairan orang atau DPO. Ini bukti jaringan narkoba terus berusaha menyusup ke wilayah hukum Polres Langsa," kata Kapolres.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.