Bagikan:

BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menggagalkan penyelundupan sebanyak 2,24 kilogram narkotika jenis kokain atau Napza golongan satu, sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan tersangka berinisial M (34) warga pesisir Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Tersangka ditangkap saat bertransaksi kokain dengan petugas yang melakukan penyamaran pembelian terselubung (undercover buy).

"TKP penangkapan di Desa Upah, Kecamatan Bendahara. Saat itu M ini hendak mengantar pesanan kokain naik sepeda motor untuk bertransaksi kepada personel kita yang menyamar sebagai pembeli,” kata Muliadi di Mapolres Aceh Tamiang dilansir ANTARA, Selasa, 7 Januari.

M diringkus pada Minggu (29/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat menemukan peredaran kokain di wilayah Bendahara.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pelaku akan datang melintasi jalan umum Bendahara-Karang Baru untuk menjumpai calon pembeli, polisi sudah bersiap untuk menangkap pelaku.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan, personel menemukan satu bungkus plastik bening klip berisi serbuk putih di dalam kotak rokok diduga kokain. Jadi yang diantar ini sebanyak 0,71 gram kokain sebagai tester kepada pembeli,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka M, selanjutnya polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan paket lainnya dalam jumlah besar yang masih disimpan di rumah pelaku.

“Di kediaman M yang berada di Desa Kuala Peunaga, Kecamatan Bendahara kami kembali menemukan dua paket besar kokain disimpan di dalam jerigen bekas oli warna merah,” ujarnya.

Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan kokain tersebut dari rekannya inisial Z alias Panjol warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang yang saat ini menjadi buronan.

"Jadi bisa dipastikan tersangka M bukan kurir ya, dia tidak menerima upah antar. Dia pemilik barang kokain bersama Z yang saat ini kita tetapkan daftar pencarian orang,” ujarnya.

Tersangka M dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau denda maksimum Rp10 miliar.

Barang bukti yang disita terdiri dari satu paket kecil kokain 0,71 gram, dan dua bungkus plastik bening berisi kokain bertulisan Fedex dan gambar animasi manusia memegang bendera Brasil sebanyak 2,24 kg.

Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol BL 5984 UAD, satu ponsel, satu kotak rokok dan satu jeriken bekas minyak oli.