Dua Pelaku Penyelundupan 4.335 Ekor Benur Senilai Rp650 Juta di Bengkulu Diringkus
FOTO ANTARA

Bagikan:

BENGKULU - Tim gabungan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bengkulu bersama Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menangkap dua orang pelaku penyelundupan 4.335 ekor benur senilai Rp650 juta lebih di Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan kedua pelaku yaitu inisial LAF (34) seorang wiraswasta dan IS (45) yang merupakan nelayan.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 15 Juli malam di salah satu hotel yang berapa di Jalan Lintas Barat Sumatera tepatnya di Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kau Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

"Penangkapan ini dilakukan dengan sistem undercover buy. Jadi kami berusaha untuk membeli benih lobster ini baru kemudian kami tangkap dan melakukan pengungkapan," kata Sudarno dikutip Antara, Jumat, 16 Juli.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil kerja sama antara Ditpolairud Polda Bengkulu bersama kru Kapal Antareja 7007 milik Baharkam Mabes Polri.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Polda Bengkulu konsen untuk melakukan pengungkapan kasus atau mencegah terjadinya perdagangan baby lobster ini, karena memang tidak diperbolehkan," ujar Sudarno menegaskan.

Demi kelestarian lobster di perairan Bengkulu, barang bukti benih lobster sebanyak 4.335 ribu ekor itu langsung dilepasliarkan di kawasan Pantai Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

Sudarno meminta masyarakat Bengkulu tidak melakukan penangkapan dan perdagangan benih lobster secara liar tanpa memiliki dokumen perizinan, hal itu demi menjaga potensi lobster di sepanjang perairan Bengkulu tetap berlimpah.