Jokowi Detail Jelaskan Aturan Perpanjangan PPKM Darurat: Pangkas Rambut, Lapak Jajanan dan Warung Makan Buka Hingga Pukul 21.00
Presiden Joko Widodo (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang. Bila kasus COVID-19 mengalami tren penurunan maka pada 26 Juli akan dibuka secara bertahap.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli.

Ada sejumlah ketentuan dalam perpanjangan PPKM Darurat ini. Salah satunya mengatur aktivitas jual beli di pasar tradisional maupun modern.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, lanjut Jokowi, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," terang Jokowi. 

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. 

"Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,"

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," demikian Jokowi.