Jokowi Siapkan Pembukaan Bertahap PPKM Darurat 26 Juli, Cek Sederet Aturannya
Salah satu pos penyekatan PPKM Darurat (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Minggu, 25 Juli mendatang. Namun, dia menjanjikan pelonggaran pembatasan akan dilakukan jika Senin, 26 Juli angka kasus COVID-19 telah menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli.

Sejumlah pelonggaran yang akan dilakukan pemerintah jika kasus COVID-19 menurun adalah mengizinkan pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Berikutnya, toko lainnya yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan Pemerintah Daerah.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mempersilakan pedagang kaki lima, toko kelontong hingga usaha lain seperti pangkas rambut, laundry, dan usaha kecil untuk buka hingga pukul 21.00.

"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," ungkap Jokowi.

Kebijakan untuk buka hingga pukul 21.00 ini juga berlaku bagi warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenis yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka. Usaha ini tetap harus menaati protokol kesehatan dan maksimal waktu makan bagi para pengunjung hanya 30 menit.

Sementara untuk kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal di pemerintahan maupun swasta dan terkait protokol perjalanan, nantinya akan dijelaskan terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," pungkasnya.