PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang, Jokowi: Jika Kasus Turun, 26 Juli Pemerintah Lakukan Pembukaan Bertahap
Presiden Joko Widodo (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali diperpanjang. Kebijakan ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski diperpanjang, Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan selalu memantau dinamika kondisi pandemi COVID-19 di lapangan. Jika dalam waktu lima hari terjadi penurunan kasus maka pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar sura-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli.

Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta semua pihak untuk saling bekerja sama untuk melaksanakan PPKM Darurat.

Harapannya, dengan adanya penurunan kasus COVID-19 maka tekanan terhadap rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain bisa menurun.

"Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," tegasnya.

Selama perpanjangan masa PPKM Darurat ini, pemerintah juga berjanji akan membagikan obat-obatan untuk pasien COVID-19 dari kalangan masyarakat ekonomi bawah. Serta bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak selama PPKM Darurat.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan COVID-19 ini. Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," pungkasnya.