Cerita Pedagang Sapi Kurban di Jakut, Penghasilan Sedikit Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Penjual sapi kurban di Cilincing Jakarta Utara (Diah Ayu W/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sambil meninjau sapi yang berjejer, Mukmin sibuk mengangkat telepon dari pembeli yang memesan hewan untuk berkurban pada sehari sebelum Hari Raya Iduladha 1442 H sore ini. 

Saat ditemui VOI di lapangan di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Mukmin mengaku bersyukur. Penghasilan yang ia dapat dari berjualan hewan kurban pada tahun kedua pandemi sedikit meningkat.

"Alhamdulillah, tahun ini sapi kurban saya sudah terjual 60 persen. Kalau tahun lalu, hanya terjual 40 persen," kata Mukmin kepada VOI, Senin, 19 Juli.

Bahkan, Mukmin menyebut penghasilan berdagang sapi kurban tahun ini juga meningkat dari sebelum pandemi. Pada tahun 2019, hewan kurban yang terjual hanya 50 persen.

Pembeli yang memesan sapi dengan harga kisaran Rp30 juta di tempat usahanya juga datang dari berbagai tempat, mulai dari sekitaran Jakarta Utara, hingga daerah penyangga lain seperti Bekasi dan Cikarang.

"Memang, kalau orang sudah niat berkurban, meskipun pandemi, alhamdulillah tidak ada halangan apa pun. Meski ada kekurangan pendapatan sedikit, tapi kan kita sebagai muslim berusaha berkurban," tutur Mukmin.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan bahwa Iduladha tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021. Ketetapan tersebut didasarkan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 11 Juli 2020.

“Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada diatas ufuk antara 2 derajat 21 menit sampai dengan 4 derajat 14 menit. Berdasarkan posisi tersebut, 1 Dzulhijjah 1442 ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021 dan tentu saja hari raya Iduladha akan jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu, 10 Juli.

Menag menambahkan, terkait dengan penetapan PPKM Darurat, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus. Pertama SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2021.

Kedua, SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Solat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 2021 di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat.

“Peniadaan peribadatan sementara di wilayah PPKM Darurat menjadi mutlak untuk bisa membantu mengatasi pandemi saat ini,” tuturnya.

Penjual sapi kurban di Cilincing Jakarta Utara (Diah Ayu W/VOI)

Ada pun, peribadatan di luar PPKM Darurat dan zona orange dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan SE Menteri Agama No.16 Tahun 2021.

Sementara penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijjah dengan terpusat di rumah potong hewan.

“Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan, dapat dilakukan di tempat lain dengan mengacu pada SE Menteri Agama No.17 Tahun 2021,” katanya.