PGI Siapkan Pedoman Beribadah di Gereja Dalam Kondisi Kenormalan Baru
Gereja Katedral (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) telah menyiapkan protokol pelaksanaan ibadah di masa penerapan new normal atau kenormalan baru yang diwacanakan pemerintah. Diharapkan para jemaat dapat tetap kembali beribadah sesuai tatanan hidup baru.

Disampaikan Ketua Umum PGI Gomar Gultum, wacana "New Normal" merupakan suatu kondisi di mana sebaran Covid-19 telah dapat dikendalikan dan kurva pandemi Covid-19 telah menurun sehingga masyarakat bisa beradaptasi dengan situasi dimaksud. 

"Penerapan protokol ibadah dengan tatanan normal, baru bisa dilaksanakan bagi wilayah dengan kategori zona hijau yang dimungkinkan bagi pelonggaran PSBB," tulis Gomar dalam keterangan pers yang diterima VOI, Jumat, 5 Juni.

Gomar mengatakan durasi ibadah tidak akan dibatasi. Namun terkait pembatasan jumlah jemaat, saat ini tengah dikaji seuai dengan verifikatif pengamanan kesehatan yang telah ditentukan. 

Ditambahkannya, PGI dalam kapasitas untuk memberikan panduan. Sementara untuk pelaksanaan ibadah akan diserahkan kembali kepada masing-masing gereja di sejumlah daerah. 

"PGI juga berpendapat bahwa ibadah Jemaat bisa dllangsungkan dengan berbagai pembatasan ketat hanya pada daerah-daerah yang telah mengalami penurunan secara konstan kurva pandemi Covid-19. Selain itu juga hanya di daerah yang telah ditetapkan pemerintah sebagal zona aman berdasarkan indikator yang sudah dibuat," jelasnya.

Lanjutnya, untuk mengetahui pergerakan kurva pandemi Covid-19 dan status zonasi wilayah, setiap Sinode Gereja dan Jemaat anggota perlu mengakses informasi yang akurat dan berkoordinasi dengan pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) dan otoritas kesehatan setempat.

"Sangatlah beresiko bila peribadahan dalam bentuk kerumunan umat tetap diselenggarakan pada daerah di mana penyebaran Covid-19 belum terkendalikan serta kurvanya belum turun dan melandai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta organisasi atau komunitas keagamaan segera membuat standar prosedur berkegiatan di rumah ibadah demi mencegah penyebaran COVID-19. 

Adapun panduan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19 yang isinya mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah seperti menjaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh bagi jemaah. 

Selain itu, dalam aturan tersebut, rumah ibadah harus memastikan penyelenggaraan kegiatan ibadah digelar di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19, serta mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.