JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia merespon kabar ada rumah warga jemaat HKBP Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, diserang oleh sekelompok massa, pada 29 Oktober 2021 lalu.
PGI sudah melakukan kroscek informasi itu. Dan hasilnya justru berbeda jauh dari tuduhan yang membuat sekelompok orang melakukan aksi main hakim sendiri.
Sekretaris Eksekuti Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra mengecam tindakan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak gereja setempat. Tempat itu bukan tempat ibadah. Dan dikatakan tidak pernah menggunakan tempat itu untuk beribadah," ucap Henrek Lokra dalam keterangan tertulisnya yang dilihat redaksi, Sabtu 13 November.
"Tapi kami memang biasanya berkoordinasi mempesiapkan diri untuk ibadah hari Minggu. Jadi hanya mempersiapkan saja, jadi tidak dipakai untuk ibadah,” lanjut Henrek.
Pdt. Henrek meminta kepada semua pihak untuk dapat membangun kerjasama, dialog yang lebih baik sebagai sesama warga bangsa, dan mendorong pemerintah daerah setempat untuk memediasi dan juga memfasilitasi kalaupun ada izin pendirian tempat ibadah, bukan hanya kepada HKBP, tetapi tempat-tempat ibadah yang lain yang di wilayah itu.
BACA JUGA:
"Kita ini negara Pancasila, maka harus tunduk pada konstitusi,tidak bisa main hakim sendiri. Sebagai warga bangsa kita harus mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah-masalah demi kemaslahatan bersama. Gereja hadir untuk mengabarkan kabar baik, bukan untuk menjadi masalah bagi orang lain," tandasnya.
PBM No 9&8 Tahun 2006 mengamanatkan Pemerintah daerah untuk memfasilitasi warga negara untuk memenuhi syarat pendirian Rumah Ibadah. Sebab itu, mendorong pemerintahan setempat untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sebagaimana amanat yang diberikan oleh regulasi di negara tercinta ini, agar tercipta perdamaian dan harmonitas antar masyarakat.