Bagikan:

JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi intoleran penghentian ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan terhadap jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Minggu, 19 Februari di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

PGI menyayangkan masih saja terjadi kasus seperti ini. Padahal Kepala Negara Presiden Jokowi pernah secara tegas mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah. Dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul Januari kemarin, Jokowi bilang konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.

"Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama," ujar Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty dalam keterangan resminya, Senin 20 Februari.

PGI sadar di negeri ini, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Namun ketidaklengkapan izin, tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung.

"Apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan," kata Jacklevyn.

Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty

PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka.

"Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini," ucap dia.