Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan tersangka pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

"Upaya penyelidikan dan penyidikan telah lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dilansir ANTARA, Kamis, 16 Maret.

Polda Lampung juga telah meminta pendapat para ahli baik saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," kata dia.

Selanjutnya kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung.

"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor," kata dia.

Permasalahan penghentian ibadah yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud di Kota Bandar Lampung sudah selesai dengan kesepakatan dua pihak.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa orang aparat kampung menggeruduk peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung pada Minggu (19/2).