Kemenag Sesalkan Perusakan Rumah Jemaat Gereja HKBP Rengasdengklok: Itu Jelas Langgar Hukum
Ilustrasi (Photo by Enzo Boulard on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama menyesalkan terjadinya penyerangan rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jawa Barat. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman mengatakan bahwa itu adalah tindakan melanggar hukum.

"Merusak rumah jemaah, dari agama manapun, jelas tidak bisa dibenarkan. Tindakan itu jelas melanggar hukum," ucap Nuruzzaman dari laman resmi Kemenag seperti dikutip redaksi, Senin 15 November.

Menurutnya, tindakan perusakan dalam menyelesaikan persoalan tidak semestinya terjadi. Tindakan itu tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.

"Semua pihak harus berupaya menjaga kerukunan. Persoalan yang muncul diselesaikan sesuai aturan, didiskusikan dengan para pihak terkait," jelasnya.

Pria yang biasa disapa Bib Zaman ini sudah meminta Kepala Kantor Kemenag Karawang untuk turun ke lapangan bersama FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setempat. Kepala Kantor Kemenag Karawang juga diminta melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama

Kemenag juga meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 2 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah. Sedang pasal 4 mengatur: (1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota; dan (2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

"Mari, semua saling sinergi menjaga kerukunan, dan mengedepankan dialog dalam mengatasi setiap persoalan keagamaan," tandasnya.

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) sudah melakukan kroscek merespon kabar ada rumah warga jemaat HKBP Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, diserang oleh sekelompok massa, pada 29 Oktober 2021 lalu. Temuan PGI justru berbeda jauh dari tuduhan yang membuat sekelompok orang melakukan aksi main hakim sendiri.

Sekretaris Eksekuti Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra mengecam tindakan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak gereja setempat. Tempat itu bukan tempat ibadah. Dan dikatakan tidak pernah menggunakan tempat itu untuk beribadah," ucap Henrek Lokra.

"Tapi kami memang biasanya berkoordinasi mempersiapkan diri untuk ibadah hari Minggu. Jadi hanya mempersiapkan saja, jadi tidak dipakai untuk ibadah,” lanjut Henrek.

Pdt. Henrek meminta kepada semua pihak untuk dapat membangun kerjasama, dialog yang lebih baik sebagai sesama warga bangsa, dan mendorong pemerintah daerah setempat untuk memediasi dan juga memfasilitasi kalaupun ada izin pendirian tempat ibadah, bukan hanya kepada HKBP, tetapi tempat-tempat ibadah yang lain yang di wilayah itu.