Bagikan:

JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita lebih dari 700 kotak amal dari Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA) di Lampung.

Ratusan kotak amal yang disita Densus 88 terdiri atas 76 kotak amal kaca berkaki, 706 kotak amal berbahan kaca, 29 kotak amal berbahan kayu, dan satu bundel akta pendirian organisasi.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Aufadalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," kata pria yang akrab disapa Bib Zaman ini, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin 8 November.

LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.

"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.

Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," tegasnya.

"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tandasnya.