Bagikan:

JAKARTA - Awal pekan, tim dari PGI melakukan kunjungan pastoral ke rumah jemaat HKBP Rengasdengklok di Desa Amansari, Kec. Rengasdengklok, Kab. Karawang, Jawa Barat.

Di rumah ini, pada 29 Oktober 2021, rumah tersebut sempat didatangi sekelompok massa yang keberatan karena telah dijadikan tempat ibadah. Mereka yang datang adalah sekretaris eksekutif bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra, bersama Tim Hukum PGI Ivan Rinaldi, Kabiro Papua Ronald Tapillatu.

Tim PGI berdiskusi dengan Pdt. Bernard Efendi Sitanggang, Pendeta Resort HKPB Karawang, Diakones Tiojuli Br. Limbong, serta beberapa pengurus gereja. Menurut Pdt. Bernard Sitanggang, rumah yang ditempati oleh Tiojuli Br. Limbong ini, ketika didatangi massa yang berjumlah sekitar 50 orang, tidak ada aktivitas ibadah. Yang ada cuma kegiatan persiapan (sermon) untuk ibadah Minggu.

“Waktu yang ada di sini dua sintua, dua calon sintua, dan dua guru sekolah minggu. Setelah mau selesai persiapan itu sekitar pukul 21.30 WIB, massa datang dan di luar pintu teriak-teriak, sambil membawa surat perjanjian tahun 2017, yang isinya tidak boleh ada ibadah,” jelas Pdt Bernard.

Massa bahkan sempat mematikan aliran listrik setelah para sintua, calon sintua dan guru sekolah bersama Tiojuli Limbong meninggalkan rumah tersebut. Barulah kesokan harinya pihak kepolisian setempat melakukan mediasi.

Kata Pdt. Bernard, selama ini kegiatan persiapan ibadah memang dilakukan secara berpindah-pindah di rumah-rumah jemaat tanpa menimbulkan masalah dengan masyarakat sekitar.

"Bahkan sebenarnya rumah ini luasnya 3.500 meter, tapi kami pakai hanya 3.200 meter saja, karena sisanya kami berikan untuk akses jalan bagi warga yang tinggal di belakang,” ujarnya.

Dia akhir percakapan, Pdt. Henrek Lokra mengingatkan untuk tetap membangun komunikasi yang baik dengan warga, termasuk dengan pimpinan tokoh agama, agar terjaga toleransi dan harmoni.