Masih Ditutup, Tak Ada Salat Jumat di Masjid Istiqlal
Sterilisasi Masjid Istiqlal (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Meski rumah ibadah di DKI Jakarta kembali dibuka untuk umum pada Jumat, 5 Juni, namun pengurus Masjid Istiqlal memutuskan belum akan membuka dan melaksanakan kegiatan peribadahan seperti biasa.

Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah menegaskan, masjid tersebut tak akan dibuka untuk pelaksanaan ibadah, termasuk salat Jumat, pada 5 Juni.

"Istiqlal belum buka," kata Abu kepada wartawan, Kamis, 4 Juni.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan Masjid Istiqlal belum dibuka untuk umum. Pertama, karena belum ada instruksi dari imam besar masjid. Kedua, karena masjid ini masih dalam renovasi.

"Kami sedang fokus pada penyelesaian proyek renovasi yang sudah masuk tahap akhir. Dijadwalkan awal Juli nanti sudah selesai," ungkapnya.

Selain itu, alasan lainnya adalah untuk membuka masjid ini tentunya dibutuhkan kesiapan yang serius. Hal ini bertujuan agar umat terhindar dari penyebaran COVID-19.

"Persiapannya harus benar-benar serius karena menghindari jangan sampai pas dibuka untuk umum, menimbulkan masalah baru. Karena pengunjung Istiqlal per hari bisa rata-rata 5.000 orang," tegasnya.

Sebelumnya, Anies memperpanjang masa PSBB di Jakarta mulai besok, tanggal 5 hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, PSBB fase empat ini merupakan PSBB masa transisi.

Selama Bulan Juni, Jakarta masih melakukan pembatasan dengan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, namun dengan pelonggaran PSBB sebelumnya. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Rinciannya, kegiatan yang dibuka kembali dari sektor sosial dan budaya adalah fasilitas olahraga luar ruangan, museum, galeri, perpustakaan, taman, RPTRA, dan pantai. Kemudian, kantor dan rumah ibadah juga kembali dibuka.

Selain itu, jenis tempat usaha dibuka secara bertahap pada mulai 8 Juni mendatang. Pada Senin, 8 Juni, tempat usaha yang boleh dibuka adalah rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, toko, bengkel, servis, fotokopi, dan layanan pendukung lainnya. Sementara, pada Sabtu, 13 Juni, UMKM binaan Pemprov DKI boleh dibuka. 

Lalu, pada 15 Juni, Anies baru mengizinkan pembukaan pasar mal, dan pusat perbelanjaan selain yang menyediakan bahan pangan. Semua tempat ini diperkenankan hanya menampung 50 persen dari total kapasitas yang ada. Pada 20 Juni, taman rekreasi dan kebun binatang akan dibuka.

Seluruh tempat yang dibuka kembali harus menaati aturan dengan mengurangi kapasitas 50 persen, serta menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Meski demikian, ada kegiatan yang belum boleh dibuka. Kegiatan ini baru akan dibuka saat masa transisi fase dua, setelah Pemprov DKI mengkaji PSBB masa transisi fase pertama.

Kegiatan tersebut adalah kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah, gym, kolam renang, pasar malam, festival rakyat, klinik kecantikan, salon, gedung pertemuan, resepsi pernikahan dan sunatan, bioskop, hiburan malam, dan sejenisnya.