GOWA - Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulsel, Mardani Hamdan dicopot dari jabatannya. Keputusan ini terkait pelanggaran kasus penganiayaan terhadap pemilik kafe saat sidak PPKM yang viral di media sosial.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Sabtu 17 Juli.
Bupati Adnan menjelaskan alasan pencopotan baru dilakukan hari ini. Anggota Satpol PP Gowa Mardani Hamdan harus lebih dulu diperiksa inspektorat.
“Kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan? Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” jelas dia.
Saat ini Mardani Hamdan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Polres Gowa.
“Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” ujar Bupati Adnan.
BACA JUGA:
Dengan aturan itu, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya bila putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” sambung Bupati Adnan.