Pola Matikan Lampu Jalan Cegah Kerumunan Sudah Menyebar, Kini Giliran Pemkot Tangerang
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang, Banten memadamkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik pada malam hari selama PPKM Darurat. Tujuannya mencegah terjadinya kerumunan warga karena berpotensi penularan COVID-19.

"Upaya pemadaman lampu PJU ini dilakukan merujuk pada hasil rakor bersama Kemenko Marves dan kesepakatan bersama unsur Forkopimda Kota Tangerang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dikutip Antara, Rabu, 14 Juli.

Dia menerangkan pemadaman lampu penerangan jalan umum ini untuk membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Tangerang.

"Masih banyak masyarakat yang berkumpul untuk sekadar ngobrol di malam hari, ini yang kami hindari jadi kami padamkan di titik-titik yang berpotensi menimbulkan keramaian" katanya.

Herman mengatakan jika mobilitas masyarakat menurun, kasus COVID-19 juga akan menurun.

Pemadaman PJU akan dilakukan di beberapa lokasi potensi keramaian di antaranya Jalan Daan Mogot, Jalan Soleh Ali, Maulana Hasanudin, Hasyim Ashari, wilayah Perumnas, Pasar Anyar, dan Jalan Satria Sudirman.

"Penerangan jalan umum di dalam Kota Tangerang dipadamkan selama masa PPKM Darurat, Pemadaman dimulai setiap pukul 20.00 hingga pagi," katanya.

Herman berharap, masyarakat bisa mengurangi aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan COVID-19 terlebih Kota Tangerang.

"Saya harap masyarakat paham akan bahayanya virus COVID-19, kalau tidak ada keperluan mendesak tidak usah keluar rumah, kalaupun mendesak wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujar dia.