Bagikan:

CIREBON - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat Nashrudin Azis mengatakan selama masa PPKM Darurat penerangan jalan umum (PJU) dipadamkan untuk mengurangi mobilitas warga pada malam hari.

"Kami melakukan pemadaman penerangan jalan umum (PJU), agar masyarakat Kota Cirebon kalau sudah malam tinggal di rumah," kata Azis di Cirebon dikutip Antara, Kamis, 8 Juli malam.

Azis mengatakan pemadaman PJU yang berada di Kota Cirebon itu upaya untuk meminimalkan pergerakan warga pada saat malam hari dan diharapkan ini bisa berdampak baik.

Untuk itu Azis, memohon keikhlasan kepada masyarakat Kota Cirebon untuk bisa mematuhi semua aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Karena keberhasilan pelaksanaan PPKM Darurat ini hanya dua, yaitu kepatuhan masyarakat untuk menjalankan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

"Serta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kota Cirebon," tuturnya.

Menurut Azis, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Cirebon telah menyepakati untuk memperluas area penyekatan dan penutupan jalan, guna menghambat pergerakan warga.

"Tujuan PPKM Darurat ini memang untuk menghambat pergerakan dan tidak terjadi kerumunan," katanya.

Azis berharap dengan adanya PPKM Darurat angka penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon bisa terus menurun dan jangan sampai diperpanjang, untuk itu semua harus sadar.

"Jangan sampai setelah 20 Juli nanti angka penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon justru masih tinggi. Jika itu sampai terjadi, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Cirebon diperpanjang," ujarnya.

Bali Matikan Lampu Jalan

Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Derah (Forkompinda) Bali dan Bupati/Wali Kota di daerah itu menyepakati untuk melakukan pemadaman lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum pada pukul 20.00 WITA.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Gubernur Bali, Forkompinda dan Bupati/Wali Kota se-Bali telah mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali.

"Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing, demikian juga dengan para bupati/wali kota," ujar Dewa Indra, Kamis, 8 Juli. 

Dalam rapat evaluasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut disepakati 12 hal. Termasuk diantaranya menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita.

"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," ujar Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Kesepakatan itu, lanjut dia, juga terkait pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita, maka dengan pemadaman lampu di tempat wisata, LPJ dan lampu di tempat umum untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan COVID-19.

Melalui rapat tersebut, juga dipertegas lagi bahwa kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.