Tetapkan 2 Orang Tersangka, Begini Fakta Kecelakaan Viral 'Kontainer Timpa Truk' di Pelabuhan Tanjung Priok
Tangkapan layar video saat Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa truk yang mengalami kecelakaan (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kecelakaan kerja saat bongkar muat kontainer di Lapangan 210 Meratus, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara terjadi karena kelalaian. Video kecelakaan ini viral di media sosial.

"Kesalahan, kealpaan dan kelalaian menyebabkan satu korban (sopir truk kontainer berinisial EJ) meninggal dunia," ujar Putu kepada wartawan di Jakarta Utara, Antara, Selasa, 13 Juli.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama R selaku mandor atau penanggungjawab aktivitas sejumlah alat bongkar muat atau crane dan B selaku operator crane dengan nomor QCC 02.

Penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah memeriksa dan memperoleh keterangan kedua tersangka bersama tujuh orang saksi, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara pada Jumat, 9 Juli lalu. 

"Kami periksa secara maraton, ada tujuh saksi yang mengetahui peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP). Kami kombinasikan dengan bukti-bukti yang kami dapatkan dari hasil olah TKP," ujar Kholis.

Dasar pemeriksaan tersebut menggunakan dugaan dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi Pasal 359 KUHP tersebut adalah “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menambahkan, wujud kealpaan tersebut, pertama R selaku mandor tidak berada di crane yang dioperasikan oleh B yakni crane nomor QCC 02. R saat kejadian ada di crane QCC 03 palka 3.

Saat itu, B meminta izin menggerakkan alat bongkar muat untuk memindahkan kontainer dari Kapal Meratus KM Kariangau ke dermaga di jalur satu.

Kanitero membantah soal informasi viral yang menyebutkan ada kontainer terjatuh. Hasil olah TKP,  sopir truk pada lajur tiga ingin menghindari kendaraan lain yang sudah pada jalurnya, kemudian membelokkan stir arah kiri.

Nahas, saat itu ada kontainer yang sedang proses bongkar muat kapal menuju tempat sementara. Sehingga pada saat kontainer turun, truk menghantam kontainer.

"Jadi posisinya truk menghantam kontainer (bukan kontainer jatuh menimpa truk). Terkait kealpaan bahwa pada saat menurunkan kontainer. Operator sudah minta izin kepada foreman (melalui handy talkie). Dan dijawab (foreman) bahwa lalu lintas cukup padat. Tapi operator tetap menurunkan kontainer sehingga terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.

Operator diduga tidak mengindahkan jawaban dari foreman yang bertanggung jawab menjaga keselamatan diri dan rekan kerja serta lingkungan sekitar mereka selama bekerja karena alasan sudah terbiasa. 

"Sehingga bisa ditemukan adanya kelalaian terhadap tugas operator dan kealpaan foreman dalam peristiwa tersebut," demikian.