Bagikan:

JAKARTA - Narapidana tindak pidana terorisme, Burhanudin, bebas murni setelah menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Bandarlampung,

"Salah satu napi kita perkara terorisme yang merupakan warga Bandarlampung hari ini telah bebas murni," kata Kalapas Rajabasa Maizar di Bandarlampung, dilansir Antara, Senin, 12 Juli.

Dia menjelaskan, selain napi Burhanudin, ada satu napi lainnya yang juga bebas bersamaan, namun napi tersebut merupakan napi perkara narkotika.

"Jadi hari ini ada dua orang napi bebas, satu perkara terorisme dan satu narkotika," katanya.

Maizar menambahkan napi terorisme itu sendiri dijemput oleh pihak Densus, Intelijen, serta Kodim. Ia di bawa untuk dilakukan pengarahan serta pembinaan sebelum dipulangkan ke rumahnya.

"Sudah kita serahkan ke pihak Densus, Intel, dan Kodim dan sudah dijemput," katanya.

Ia berharap untuk mantan narapidana terorisme yang telah bebas agar dapat kembali ke NKRI serta tidak mengulangi pelanggaran hukum yang lalu.

"Kepulangannya semoga dapat berperan aktif lagi di masyarakat dan membangun negaranya sendiri," katanya.

Burhanudin alias Moh Fahri alias Fatih alias Gozi, merupakan terpidana terorisme. Ia terlibat dalam pelatihan di Sulawesi.

Burhanudin ditangkap bersama satu narapidana lainnya yakni Moh Yani alias Pak E-Ali Bassa alias Toni Harun alias Moh Ali Bassa yang terlibat dalam kerusuhan Poso.