Jubir Kemenkominfo: Kasus COVID-19 Bisa Turun Agustus Jika Mobilitas Berhasil Ditekan
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan jika mobilitas masyarakat dapat ditekan selama PPKM Darurat maka kasus COVID-19 bisa menurun pada Agustus 2021 di bawah 10 ribu kasus per hari.

"Koordinator PPKM Darurat juga memerintahkan bahwa penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat harus kuat dan tegas, karena apabila mobilitas dapat ditekan maka diperkirakan pada Agustus 2021 kasus COVID-19 bisa menurun sampai di bawah 10 ribu kasus per hari," ujar Dedy dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, dilansir Antara, Minggu, 11 Juli.

Dedy menambahkan bahwa Pemerintah juga telah memutuskan agar kartu vaksinasi menjadi salah satu syarat wajib dalam melakukan mobilitas. Untuk memastikan perjalanan masyarakat yang sehat dan aman serta cakupan vaksinasi menjadi lebih tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Jubir Kemenkominfo tersebut menyampaikan pada Minggu, 11 Juli Indonesia membuat rekor baru lagi dalam kesembuhan, di mana angka kesembuhan dari COVID-19 pada hari ini per jam 14.00 WIB adalah sebanyak 32.615 orang naik sebanyak 4.054 orang dari angka kesembuhan sebelumnya pada angka 28.561 orang.

Namun sayangnya kasus positif pada hari ini masih tinggi, di mana terdapat 36.197 kasus baru yang terkonfirmasi positif sejak Sabtu, 10 Juli sore hingga Minggu, 11 Juli siang. Dan sebanyak 1.007 diantaranya tidak dapat diselamatkan.

"Kami sangat menyesal dan berduka untuk keluarga yang ditinggalkan/ MAri kita ketatkan lagi pertahanan kita dalam melawan COVID-19 dengan tetap di rumah, jauhi kerumunan, memakai masker dobel apabila harus keluar rumah dan pastikan rajin serta rutin mencuci tangan. Berkorban dulu pada masa darurat ini, Insya Allah lebih banyak nyawa akan kita selamatkan lewat tindakan-tindakan kecil yang kita lakukan," ujar Dedy Permadi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menegaskan kembali bagi pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan diimbau agar melengkapi syarat perjalanan seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pelaku perjalanan bisa menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Di samping itu sebagai persyaratan perjalanan, pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Budi menjelaskan, seiring dengan berlakunya PPKM darurat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).