Serikat Guru Ingin Sekolah Tatap Muka Dibuka Awal 2022: Syaratnya, Pemerintah Kejar Vaksinasi Anak Sampai Akhir Tahun
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah untuk mempercepat vaksinasi COVID-19 pada anak di bawah usia 18 tahun, khususnya 12-17 tahun yang saat ini sedang berjalan.

Sekjen FSGI Heru Purnomo meminta pemerintah dapat merampungkan vaksinasi kepada anak usia sekolah selama enam bulan sampai akhir tahun. Sehingga, sekolah tatap muka bisa dibuka pada awal tahun 2022.

"FSGI mendorong vaksin anak usia 12-17 tahun dalam 6 bulan ke depan dapat direalisasikan agar sekolah tatap muka dapat digelar serentak pada awal tahun 2022. Setidaknya, 70 persen dari jumlah peserta didik di satuan pendidikan sudah divaksin. Dengan demikian, kekebalan kelompok di satuan pendidikan dapat  terbentuk," kata Heru dalam keterangannya, Minggu, 11 Juli.

Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi anak usia 12-17 tahun sebanyak 32,6 juta orang. Lalu, dibutuhkan 65,2 juta dosis vaksin untuk penyuntikan vaksinasi secara lengkap dua kali dosis per anak.

Sayangnya, kata Heru, saat ini vaksinasi anak masih diberikan di daerah tertentu saja, seperti di DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali. Padahal, saat ini penularan COVID-19 kepada anak mulai meningkat.

"Mayoritas daerah belum sepenuhnya menggelar PTM, bahkan banyak yang masih ujicoba dalam jumlah terbatas, namun anak-anak Indonesia yang terinfeksi COVID-19 angkanya mencapai 12,6 persen dari total kasus dan angka kematian anak akibat covid di Indonesia tertinggi di dunia. Sebagian besar anak tertular dari kluster keluarga," tuturnya.

Karenanya, kata Heru, percepatan vaksinasi kepada anak dibutuhkan untuk persiapan pembukaan sekolah pada tahun depan.  Di sisi lain, Heru juga mendorong pemerintah pusat membuat ketentuan terkait pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, baik sekolah, madrasah maupun pondok pesantren di semua jenjang pendidikan.

"Harus ada izin PTM diberikan jika 70 persen warga satuan pendidikan sudah divaksin, baik pendidik, tenaga kependidikan maupun peserta didik. Protokol Kesehatan ketat harus tetap diterapkan dalam PTM di satuan pendidikan," jelasnya.

Heru juga mendorong pemerintah pusat dan daerah tetap mensyaratkan kewajiban pengisian daftar periksa pembelajaran tatap muka di laman Kemdikbudristek dan tetap membuat protokol kesehatan/SOP adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan.

"Meskipun warga sekolah sudah divaksin 70 persen bukan berarti tidak ada penularan COVID-19. Jadi, tetap terapkan protokol kesehatan 5M untuk melindungi seluruh warga sekolah," pungkas dia.