Bobby Nasution Segel Mal Terbesar di Medan yang Tunggak Pajak Rp56 Miliar
Mall Centre Point Medan (Satria H/VOI)

Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan, Mall Centre Point. Penyegelan dilakukan karena sejak tahun 2013, mal itu tak membayar pajak.

Bobby Nasution mengatakan penyegelan itu tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, Pemko Medan sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan pengelola mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. 

"Tidak mendadak, periode sebelum saya juga sudah berkomunikasi. Bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dan PT ACK, namun MoU tersebut sudah kadaluarsa, sudah memakan waktu 2 tahun, dan tidak ada tindaklanjutnya," kata Bobby Nasution, Jumat, 9 Juli.  

Menurut dia, Mall Centre Point menunggak pajak hingga Rp56 miliar. Ia menyebut, nilai pajak itu awalnya Rp 80 miliar, namun setelah dilakukan penghitungan ilang, didapatkan angka Rp 56 miliar.

"Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang," ujarnya. 

Bobby Nasution menjelaskan, pada tanggal 7 Juni 2021, pihaknya telah menggelar rapat dengan PT ACK. Dalam rapat itu, disepakati jika PT ACK diwajibkan membayar pajaknya tanggal 7 Juli. 

"Nah ini kita minta dari tahun ke tahun yang belum dibayarkan, dibayarkan cuman belum ada sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena diluar kebiasaan jadi tidak bisa kami  terima," imbuh dia.

Selama masa penyegelan ini, Bobby Nasution menegaskan tidak akan ada aktivitas di Mall Centre Point Medan. Kepada pengelola, menantu Jokowi ini mengingatkan untuk segera membayarkan tunggakan pajaknya beserta denda. 

"Tidak boleh ada aktivitas selagi belum ada kesepakatan pembayaran. Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Nanti kalau dendanya tidak dibayar, kami yang salah selaku pemerintah kota Medan," papar Bobby Nasution. 

Tak hanya itu, Bobby Nasution juga mengungkapkan Mall Centre Point Medan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pendiriannya. Jadi, kata Bobby, pajak Rp56 miliar itu belum termasuk retribusi IMB. 

"Nah, IMB nya belum lagi, yang Rp56 miliar itu baru pajak saja. Ini untuk investasi Kota Medan ked epan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan buka untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin di main-main kan," ujar Bobby Nasution.