Belum Bayar Pajak Rp1 Miliar, Mal Yuki Simpang Raya Medan Dipasang Spanduk ‘Belum Lunasi Tunggakan’
TIm Pemko Medan menempel pemberitahuan tunggakan pajak Mal Yuki Simpang Raya Medan/DOK Diskominfo Pemko Medan

Bagikan:

MEDAN -  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus mengejar wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin mengoptimalkan pendapatan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.

Salah satu wajib pajak yang menunggak pembayaran pajaknya yakni Mal Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Tim BPPRD Kota Medan menemui manajemen mal Yuki.

Dalam pertemuan dibahas tunggakan pajak Mal Yuki yang belum dibayarkan sejak tahun 2017 dengan total pajak mencapai Rp1 miliar.

Karena manajemen Mal Yuki belum mampu membayarkan kewajiban pajaknya, maka BPPRD Kota Medan memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di pintu masuk dan lokasi halaman mal.

Sekretaris BPPRD Kota Medan Odi Anggia Batubara menjelaskan pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi PBB.

"Hari ini kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beriktikad baik melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Tidak hanya di Yuki ini saja tetapi nanti di titik-titik lainnya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang sama,” kata Odi dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 September.

BPPRD Kota Medan terus mengimbau para wajib pajak agar melunasi pajak PBB.

“Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beriktikad baik melunasi PBB-nya apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.