Perdaya Banyak Orang, Komplotan Penipu Modus Jual Oksigen Diringkus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang komplotan penipu dengan modus penjualan tabung oksigen di media sosial. Padahal, mereka tidak memiliki tabung oksigen sama sekali dan hanya memanfaatkan situasi.

"Ada 3 orang tersangka yang memanfaatkan momen ini untuk cari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui media sosial, tapi uang ditransfer barang tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.

Aksi penipuan ini sempat viral di jagat maya. Ketiga pelaku ini menggunakan akun Instagram @umina_collection99 untuk menawarkan tabung oksigen seharga Rp750 ribu.

"Tiga tersangka ATKG alias AW pemilik akun IG @umina_collection99 yang menawarkan tabung oksigen 750.000, kedua SA alias A pemilik rekening, ketiga AS alias S menyediakan rekening penampung. Mereka satu komplotan," sambung Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan yang diterima, korban dari kelompok adal Sulawesi Selatan ini sudah cukup banyak. Kerugian yang dialami korban mencapai jutaan rupiah.

"Korban cukup banyak, sempat ramai di media sosial, tapi yang melapor baru dua. Satu di Jakarta Utara, sudah transfer untuk 1 tabung tapi barang tidak terkirim. Kedua, di Jakarta Pusat sudah transfer uang untuk 9 tabung. Masih banyak pelaku dan korban-korban yang lain," ungkap Yusri.

Karena itu, Yusri meminta kepada masyarakat untuk segara melaporkan jika menemukan atau menjadi korban penipuan terkait obat dan alat kesehatan. Masyarakat bisa melapor dengan cara menghubungi call center.

"Silakan yang merasa tertipu akun ini silakan datang ke Polda Metro Jaya untuk melapor ke kita atau hubungi call center atau hotline Ditkrimsus PMJ kami 081113110110 atau 110 Polri," sebut Yusri.

Komplotan penipuan itu dijerat pasal berlapis. Dalam kasus itu, penyidik menggunakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 2019 Perubahan Undang-Undang 2011 tentang ITE dan 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1, Pasal 45 a ayat 1 KUHP.