Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap kelompok penipu jaringan internasional yang beraksi dengan modus email palsu. Komplotan ini menyasar perusahaan sebagai korbannya.

"Pengungkapan kasus terkait dengan manipulasi data atau bisnis email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan internasional," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa, 7 Mei.

Kelompok ini beranggotakan enam orang. Di mana, lima di antaranya ditangkap yakni CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I. Sedangkan, satu lainnya berinsiail S masih diburuh keberadaannya.

"5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana 2 diantaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," sebutnya.

Aksi komplotan ini telah memperdaya Kingsford huray development ltd. Di mana, para tersangka mengatasnamakan PT. Hutons Asia Internasional.

Dengan adanya email tersebut, Kingsford huray development ltd yang merupakan perusahaan asal Singapura berkomunikasi dengan tersangka. Hingga akhirnya mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh tersangka senilai Rp32 miliar.

Namun, setelah diverifikasi ternyata email tersebut bukan milik PT. Hutons Asia.

"Para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," sebutnya.

"Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," sambung Himawan.

 

Mengenai proses penangkapan, para tersangka diringkus di wilayah DKI Jakarta pada 25 April. Kendati demikian, proses pengembangan masih dilakukan karena masih ada satu tersangka yang buron.

"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Hooray Development LTD," kata Himawan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.