MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Makassar menemukan apotek di Makassar yang menjual obat penanganan COVID-19 di atas harga eceran tertinggi sesuai peraturan Kementerian Kesehatan
Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana di Makassar mengatakan, pemantauan ketersediaan obat penanganan COVID-19 dan tabung oksigen di sejumlah apotek menemukan adanya apotek menjual obat jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan daftar 11 jenis obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya, tetapi ada juga apotek yang menjual obat jauh di atas HET, bahkan hingga tujuh kali lipat dari harganya," ujarnya dikutip Antara, Kamis, 8 Juli.
Hilman menjelaskan, 11 jenis obat yang ditetapkan HET melalui Permenkes No. HK.01.07/MENKES/4826/2021, hanya Oseltamivir 75 mg dan Azithromycin 500 mg (tablet) yang tersedia di hampir seluruh apotek sebagai sampel survei.
Dia mengatakan, pemantauan yang dilaksanakan itu seiring dengan melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia dan memicu penumpukan obat medis dan peralatan lainnya yang menunjang oleh masyarakat.
Pemantauan ke apotek dan pelaku usaha medis lainnya khususnya yang menjual gas oksigen untuk kebutuhan pemulihan orang sakit demi menyeimbangkan ketersediaan kebutuhan tersebut agar tidak ditimbun atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
BACA JUGA:
Terkait dengan apotek yang menjual di atas HET itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Direktorat Investigasi KPPU Pusat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
KPPU telah memutuskan pengawasan terhadap obat dalam masa pandemi COVID-19 dan oksigen medis akan ditangani pada tahap penegakan hukum untuk memperdalam potensi pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha.
Hilman mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik dikarenakan pasokan obat dan oksigen di rumah sakit masih mencukupi.