Bagikan:

BANDUNG - Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menindak dua apotek yang menjual obat Ivermectin dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengataka,  dua apotek yang berada di Bandung itu menjual Ivermectin dengan harga Rp10.000 per butir.

Padahal HET Ivermectin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan itu sebesar Rp7.500 per butir.

"Kami juga sampai mengecek ke distributor, ada dua apotik yang saat ini penyelidikannya masih dilakukan pendalaman oleh tim kita," kata AKBP Adanan, di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis, 8 Juli.

Menurut dia, pengelola dua apotek tersebut sudah dipanggil ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa.

Walaupun selisih harganya "masih terjangkau", kata dia, polisi tetap menegakkan aturan. Pasalnya obat-obatan tersebut tengah dicari  masyarakat untuk penanganan Covid-19.

Polrestabes Bandung akan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat untuk mengecek obat Ivermectin ke apotek-apotek.

"Sebelum Permenkes itu keluar, banyak masyarakat yang mencari (Ivermectin), kemudian harganya sudah di atas rata-rata, bahkan ada yang sampai Rp500.000-700.000," kata AKBP Adanan.

Selain mengawasi ketersediaan dan harga Ivermectin, "Kami juga terus mengecek ke tempat-tempat stasiun pengisian tabung oksigen,” ujarnya.