Bagikan:

KARANGASEM - Seorang pria berinisial IWG (38) asal Desa Tumbu, Karangasem, Bali, ditangkap polisi karena mencabuli remaja putri. Pelaku berbuat bejat dengan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit. 

"Setelah melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan berhasil dalam pengungkapannya," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, Kamis, 8 Juli. 

Pencabulan ini sudah berulangkali dilakukan pelaku. Pelaku pernah mengajak korban melakukan ruatan pembersihan diri atau melukat di Pancoran Galiran, di Banjar Kawan, Kabupaten Bangli, agar sakit kepala yang dimiliki korban bisa sembuh.

Setelah selesai melukat, pelaku mengajak korban menginap di sebuah penginapan yang berada di Kabupaten Bangli. Di sini kekerasan seksual terjadi. 

"Selanjutnya persetubuhan dilanjutkan di beberapa TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Karangasem  dengan modus yang sama, hingga sampai  lebih dari 10 kali mulai Desember 2020 sampai Maret 2021," imbuh AKBP Suartini. 

Pelaku menurut polisi selalu mengancam korban agar tak memberitahukan perbuatan bejatnya ke orangtua. Belakangan korban memberanikan diri bercerita ke orangtuanya.

Dari cerita ini, orangtua korban melapor ke Polres Karangasem Bali. Polisi pun menangkap pelak. 

“Dilakukan interograsi terhadap yang bersangkutan dan diakui bahwa dirinya yang melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut. Yangbersangkutan, dan barang bawaanya dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar AKBP Suartini.