REJANG LEBONG - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak bawah lima tahun (balita) di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti mengatakan, tersangka kasus berinisial MH (52), warga Kecamatan Selupu Rejang. Sedangkan korban merupakan tetangganya sendiri.
"Tersangka MH ini masih dalam pemeriksaan petugas, di mana perbuatan tersangka ini diketahui setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku," kata Dessy di Mapolres Rejang Lebong dilansir Antara, Rabu, 7 Juli.
Dia menjelaskan, perbuatan cabul oleh tersangka MH yang berstatus sebagai duda itu dilakukannya terhadap anak berumur 4 tahun sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka di rumahnya dengan waktu yang berbeda.
Modus yang dilakukan oleh tersangka ini, katanya, ialah memberikan uang Rp2.000 kepada korbannya, dan kemudian tersangka memegang dan memainkan alat kelamin korban.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya itu, tersangka MH dijerat oleh petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76e juncto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MH saat ditanyai wartawan mengaku khilaf telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Saya khilaf, karena hawa nafsu yang tidak tertahankan. Saya sudah lama menduda, karena sudah dua kali cerai mati," ujarnya singkat.