Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek CCTV Dinas Perhubungan Kota Binjai, Sumatera Utara. Tersangkanya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menyebutkan penetapan status tersangka itu merupakan kewenangan Kejari Binjai yang tengah melakukan penyidikan kasus proyek CCTV yang merugikan keuangan negara itu.

"Penetapan tersangka itu dilakukan Kejari Binjai pada Hari Selasa (7/7)," ujar Sumanggar dikutip Antara, Rabu, 7 Juli. 

Sebelumnya, BPKP Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan perhitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut itu, kerugian negara mencapai senilai Rp388 juta.

Selama dalam penyelidikan yang dilakukan Kejar Binjai terhadap PPK pada pengadaan proyek CCTV Dishub Kota Binjai dinilai tidak kooperatiif dan tidak pernah datang memenuhi pemanggilan penyidik.

Kejari Binjai akan melayangkan pemanggilan terhadap tersangka berinisial J, PPK pada pengadaan proyek CCTV tersebut.