JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan skema baru dalam pengawasan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berbagai syarat harus dipenuhi masyarakat, misalnya kartu vaksin dan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.
"Pengecekan dokumen berupa kartu vaksin minimal dosis satu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal H-2 atau rapid antigen maksimal 1×24 jam dan mengisi E-HAC," ucap Jenderal Sigit dalam keterangannya, Rabu, 7 Juli.
Skema ini juga berlaku kepada masyarakat yang melakukan perjalanan melalui stasiun, terminal, dan bandara. Khusus untuk perjalanan dengan pesawat harus memiliki keterangan vaksin dan PCR.
"Khusus warga yang menggunakan pesawat, diharuskan membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif (keterangan) RT, PCR H-2," kata dia.
Bahkan, dalam skema ini masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi menujukan gejala COVID-19 diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan. Selain itu, harus menjalani tes PCR dan isolasi hingga hasil pemeriksaan keluar.
"Bagi penumpang dengan gejala indikasi COVID-19, meskipun surat keterangan RT-PCR dan antigennya negatif, penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan dilakukan isolasi selama menunggu hasil tes," tegas dia.
BACA JUGA:
Di sisi lain, dalam skema ini petugas juga akan mengawasi dan mengatur semua hal yang berkaitan dengan perjalanan. Mulai dari proses pembelian tiket hingga jumlah penumpang.
"Mengatur volume penumpang dan kendaraan yang akan masuk dan dilakukan pembelian tiket secara online untuk menentukan kapasitas penumpang dan distribusi keberangkatan sehingga tidak terjadi penumpukan," tandas dia.
Sebelumnya, Kapolri juga bakal menerapkan skema baru di titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Aturan baru itu dengan menggunakan rambu-rambu dan penggunaan surat izin kerja. Sebab, hasil evaluasi penerapan PPKM masyarakat tak mengerti sektor esensial dan kritikal sehingga terjadi kerumunan di titik penyekatan.
"Jadi kami sampaikan kepada seluruh jajaran agar membuat semacam rambu-rambu peringatan," ucap Sigit dalam Konferensi Pers Virtual PPKM Jawa-Bali, Senin, 5 Juli.
"Jadi kita buatkan rambu-rambu mulai dari jarak 1 kilometer, kemudian 500 meter, dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas itu kemudian mempersiapkan syarat-syarat dokumen," sambung dia.