Pemudik Diimbau Jangan Balik ke DKI Dulu Dua Pekan ke Depan
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo meminta masyarakat yang telanjur pulang kampung dan akan kembali ke Jakarta dalam waktu dekat ini, untuk menahan diri selama dua pekan terhitung sejak awal arus balik tanggal 26 Mei hingga 9 Juni.

Imbauan ini adalah konsekuensi karena mereka melanggar aturan yang dikeluarkan pemerintah. Sebab, sebelum Hari Raya Idulfitri 1441 H, pemerintah telah melarang warga untuk mudik. 

"Saya imbau, warga Jabodetabek yang sudah telanjur ke luar (Jakarta), bertahan dulu di kampung selama dua minggu ke depan. Jangan balik dulu, karena kita lagi masuk tahap terakhir buat putus rantai penularan COVID-19," kata Syafrin di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis, 28 Mei. 

Imbauan ini dikeluarkan karena melihat banyaknya masyarakat Jakarta yang telanjur mudik. Berdasarkan data yang dihimpun Dishub DKI sampai Rabu, 27 Mei, telah ada sekitar 1,8 juta orang yang keluar Jakarta selama musim lebaran. 

Rinciannya, 750 ribu orang menggunakan kendaraan umum seperti bus, kereta, pesawat terbang, dan kapal. Kemudian, ada 465 ribu kendaraan pribadi yang sudah keluar Jakarta. Jika diasumsikan ada dua orang dama satu kendaraan pribadi, total menjadi sekitar 900 ribu orang. 

"Padahal sejak awal sudah disampaikan Pak Gubernur (Anies Baswedan), bahwa Jabodetabek adalah episentrum (COVID-19). Maka warga di dalam (Jabodetabek) jangan mudik," ucapnya. 

Sementara, sampai saat ini telah ada 5.286 orang yang diminta untuk kembali ke daerah asalnya ketika hendak masuk ke Jakarta. Dari jumlah kendaraan, sudah ada 692 kendaraan pribadi dan 386 kendaraan umum yang diputarbalikkan.

"Biasanya, mereka bilang mereka adalah pekerja di Karawang yang ingin pulang ke rumah. Ketika ditanya lagi rincian pekerjaan Karawang di mananya, mereka susah jelaskan. Itu yang kita putarbalikkan," kata dia.

Kata Syafrin, mereka tak bisa masuk ke Jakarta karena tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), atau telah mencoba SIKM namun ditolak karena tidak memenuhi syarat. Pemutarbalikkan ini dilakukan di titik pengecekan yang dijaga oleh petugas. 

"Pengecekan SIKM ada di ruas jalan Jabodetabek, Terminal Pulo Gebang, kemudian Stasiun Gambir, dan Bandar Udara Soekarno-Hatta Cengkareng," ucap Syafrin.